JAKARTA – Pembangunan rumah toko di Jalan Moh Kahfi Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan diprotes. Pembangunan lima unit ruko tiga lantai itu dinilai tidak sesuai dengan planing rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Hendy Wijaya, warga Cipedak mengaku heran melihat pembangunan ruko masih tetap berlanjut dan tidak ditertibkan.
“Kami minta kepada Pak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memerintahkan jajarannya melakukan penertiban. Kami juga minta Pak Gubernur tegas terkait planing tata ruang. Jangan sampai wilayah Jagakarsa yang ditetapkan sebagai daerah resapan air lama-lama berubah menjadi hutan beton,” kata Hendy Wijaya, Rabu (14/11).
Sekertaris Kecamatan Jagakarsa Mundari, ketika dikonformasi mengatakan, pihaknya akan meninjau proyek pembangunan pertokoan itu. “Kita akan cek proyek pembangunan pertokoan itu,” kata Mundari.
“Informasi dari seksi Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jagakarsa ada IMB-nya tahun 2017, tapi pengawasan oleh Sudin Citata,” tambahnya.
Syamril, staf marketing unit pertokoan saat dihubungi melalui seluler tidak membantah bila lima unit ruko setinggi tiga lantai tersebut hanya ber-IMB hunian. Namun, ia mengklaim ruko yang dipasarkannya seharga Rp 4,25 miliar per unit itu tidak akan mengalami masalah jika untuk digunakan sebagai kantor ataupun ruko.
“Yang sudah-sudah sih tidak ada masalah. Tapi nanti coba saya tanyakan lagi kepada orang kecamatan,” ungkap Syamril. (wandi/b)
sumber : poskotanews.com, 14 November 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar