Senin, 18 November 2019

Pembangunan Ruko Harus Dibatasi


Maraknya pembangunan ruko atau rumah toko dan rukan atau rumah kantor di kota-kota besar, salah satunya adalah Kota Medan, membuat orang bertanya-tanya mengapa tipe bangunan seperti itu yang paling banyak diminati dan dibangun, sehingga jasa desain ruko atau profesi arsitek ruko semakin dicari oleh masyarakat.

Tidak bisa dimungkiri, pembangunan rumah toko atau ruko kian marak terlihat di hampir setiap sudut Kota Medan. Judulnya beragam, ada yang dijadikan sebagai pusat bisnis dan ada juga yang sengaja dibangun untuk hunian. Bahkan saat ini tidak lengkap rasanya kalau sebuah perumahan atau komplek dibangun jika tanpa ruko. Kondisi seperti ini membuat Medan menjadi kota toko.

Banyak para developer atau para pemilik rumah mulai melirik ke arah pengembangan pembangunan ruko. Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan keprihatinan bagi para desainer Kota Medan, salah satunya adalah Victor M. Sinaga, IAI selaku Principal Architect PT. Adara Citra Parama.

Kata dia, banyaknya pembangunan ruko ini bisa memunculkan peluang sekaligus problem. Peluang yang muncul yaitu tersedianya sarana tempat usaha ekonomi real atau dagang, sehingga memudahkan wirausahawan baru untuk memilih tempat dagang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Adapun problematikanya, dari maraknya pembangunan ruko tidak kalah  "menjanjikan" dibandingkan dengan peluang yang dimunculkannya, di mana pembangunan ruko ini tidak diikuti oleh keseimbangan antara penjual dan pembeli. Penjual makin bertambah banyak, namun kondisi sebaliknya terjadi pada pembeli yang kian menurun.

"Sekarang ini ruko memang sudah menjadi tren, karena selain sebagai mata pencaharian masyarakat untuk berbisnis juga bisa dijadikan rumah tinggal. Tapi secara estetika, pembangunan ruko yang tidak ditata dan di atur sangat merusak lingkungan juga keindahan kota," katanya kepada MedanBisnis beberapa waktu lalu saat ditemui di tempat kerjanya, Jalan Timor No. 147 (Center Point Area), Medan.

Itu sebabnya dia mengharapkan kepada pemerintah untuk mengatur atau membuat peraturan pembangunan rumah ruko ini. Soalnya, lanjutnya, ruko disinyalir sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir. Ini dikarenakan desain bangunannya yang tidak memiliki atau menyediakan wadah resapan air.

Tidak hanya itu, bangunan ruko ini juga identik dibangun pada lahan yang tinggi. Penimbunan pada pondasi bangunan membuat tanah di sekitarnya menjadi lebih rendah, sehingga air akan mengalir ke tempat yang lebih rendah sebagaimana sifatnya, sementara daya serap air semakin berkurang. Alhasil banjir pun terjadi.

"Ini terjadi karena terhalangnya tempat pembuangan air, sebab telah banyaknya bangunan ruko di sekitar pemukiman. Dengan banyaknya bangunan ruko yang berdiri membuat aliran air tehambat, karena tempat resapan air tidak ada atau sudah berkurang," jelasnya.

Malah, tambahnya, sekarang ini masih banyak pengembang terutama bangunan ruko yang tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sebagian besar pengembang yang membangun ruko seakan tidak peduli dengan sumur resapan.

Ironisnya, pengembang tersebut memang sengaja tidak membuatkan sumur resapan, baik di belakang atau di depan ruko mereka, hanya demi estetika bangunan, efisiensi lahan, juga irit biaya. Hal ini tentunya adalah kesalahan dari aparat terkait, karena tidak mengawasi pengembang secara ketat ketika membangun ruko.

"Kita berharap, dan seharusnya dalam hal ini pemrintah harus membatasi pembangunan ruko. Sebab dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan estetika keindahan kota. Apalagi secara desain, bangunan ruko bisa dibilang tidak layak huni karena sirkulasi udaranya tidak memadai," kata Victor M. Sinaga lagi.

Bahkan, tuturnya, sering orang salah mengartikan jika ruko adalah bangunan minimalis, atau malah ada brosur perumahan yang menyebutkan bangunan rukonya berkonsep minimalis. Padahal bangunan minimalis atau bangunan berkonsep minimalis bukanlah seperti yang digambarkan pada bangunan ruko. Minimalis adalah minimalis, ruko ya ruko.

"Mungkin yang dibilang minimalis itu tipenya, karena ukuran ruko itu kan memang terbilang minimalis atau kecil. Tapi kalau dibilang ruko itu konsepnya minimalis, saya bilang bukan," terangnya.

Meskipun begitu, ucapnya, tipe bangunan ruko atau rukun sebenarnya merupakan jalan keluar dari keterbatasan lahan yang ada saat ini, dimana bangunan ruko merupakan gabungan dari dua pemenuhan kebutuhan hidup, yakni mencari nafkah dengan berdagang dan kebutuhan untuk tempat tinggal.

Denah umumnya empat persegi panjang dengan sisi lebar sebagai bagian muka bangunan. Karena bentuknya seperti itu, maka pengaturan ruang serta sirkulasi dari ruko ataupun desain rukun berpola linier dan sangat terbatas. Begitu pun, bangunan ini mampu memuat beragam fungsi, sehingga sekarang ini banyak diminati.

Menurut Victor M. Sinaga, prinsip dari model ruko sekarang ini masih menerapkan aturan kuno seperti zaman dulu. Pola desainnya memanjang ke belakang, terdiri dari 2 sampai 4 lantai. Hanya saja saat ini fungsi pada tiap lantainya sudah banyak dihilangkan.

Sekarang ini ruko atau rukun hanya menampung kegiatan komersial saja. Lantai atasnya juga telah berubah fungsi, ada yang difungsikan sebagai tempat berjualan, tempat kerja, sebagai gudang, kos-kosan, dan lain-lainnya.


sumber : www.medanbisnisdaily.com, 09 Feb 2014

Kamis, 14 November 2019

Tak Kantongi IMB, Pembangunan Ruko di Jalan Bau Masepe Parepare Disetop


SULSELSATU.com, PAREPARE – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare bersikap tegas dengan melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan rumah toko (ruko) yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Teguran itu berupa pemberhentian pembangunan ruko di Jalan Bau Masepe, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, yang merupakan milik Toko Sarimas.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Kota Parepare, Syahruni.
“Kita sudah layangkan surat teguran agar menghentikan atau tidak melanjutkan pembangunan ruko yang tak miliki IMB,” ujarnya, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, teguran itu sudah tiga kali dilayangkan.
Namun pemilik ruko membandel dan tetap melanjutkan aktivitas pekerjaan.
“Sudah tiga kali kami berikan teguran, tapi masih saja dilanjutkan. Kami harap pemilik ruko dapat taat aturan dan melengkapi berkas sebelum melanjutkan pembangunan rukonya,” tandasnya.
sumber : sulselsatu.com, 9 september 2019

Pengusaha Asli Papua Kerjakan Pembangunan Ruko



Wamena, BUMIPAPUA.COM - Sebanyak 403 unit rumah dan toko (ruko) terdampak kerusuhan Wamena pada 23 September lalu akan mulai dilakukan pembangunannya.

Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua menyebutkan pengerjaan pembangunan ruko dikerjakan oleh pengusaha orang asli Papua (OAP) yang terdaftar di Gapensi cabang Jayawijaya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Ketua Gapensi Jayawijaya untuk memproritaskan pengusaha anak asli Papua untuk mengerjakan sekitar 403 unit ruko yang rusak saat rusuh Wamena," jelas Jhon, usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Kordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Wamena, Selasa (5/11).

Kata Jhon, untuk pengerjaan ruko kembali, Pemkab Jayawijaya juga akan membantu pengusaha OAP mendapatkan kredit di Bank Papua. "Sistemnya ini kan dikerjakan dulu oleh pengusaha OAP, lalu akan dibayarkan dari kementerian," ujarnya.

Jhon yakin kontraktor asli Papua mampu mengerjakan pembangunan ratusan ruko ini. Apalagi sudah banyak pekerjaan di Kabupaten Jayawijaya yang telah dikerjakan oleh pengusaha OAP. "Nantinya, pemerintah akan membagi setiap pengusaha untuk mengerjakan pembangunan ruko tersebut,” katanya.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman wilayah Papua, Cornelis Sagrim menyebutkan ratusan ruko yang akan dibangun kembali berada di Pasar Wouma yang saat ini dikerjakan oleh TNI.

Lalu ada juga pembangunan kembali gedung pemerintahan, termasuk salah satu perguruan tinggi swasta yang masih dikoordinasikan dalam proses pembangunannya kembali.

"Sesuai perintah Bapak Presiden, waktu yang diberikan untuk perbaikan Pasar Wouma 2 minggu dan langsung diaktifkan kembali roda perekonomian di pasar ini," jelasnya.

Sumber : bumipapua.com, 5 November 2019

Diduga 'Kangkangi' IMB, Pembangunan Ruko 5 Pintu di Siak Distop, Pemilik Dipanggil



SIAKRIAULINK.COM - Dikarenakan tidak Sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang direkomendasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak, Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Siak menghentikan sementara pembangunan ruko 5 pintu yang ada di Kecamatan Bungaraya, Jumat (31/5/2019).
Pemberhentian pembangunan ruko 5 pintu oleh Satpol PP itu dipimpin langsung oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH, didampingi Kasi Binwasluh Subandi, S. Sos M.Si.
Diberhentikannya pembangunan ruko tersebut karena pihak Satpol PP Siak menemukan bahwa adanya bangunan ruko yang didirikan tidak sesuai dengan IMB.
"Bangunan itu harusnya 5 pintu dan 2 lantai, namun fakta di lapangan, diantara kelima ruko tersebut ada 2 ruko yang dibangun dengan 3 lantai, ini merupakan pelanggaran,” tutur Subandi.
Dijelaskannya, atas pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan tersebut, maka pemilik bangunan harus mengurus IMB, diulang dari awal. 
"Mereka harus memiliki IMB sesuai dengan bangunan yang didirikan, kalau sudah begini, mereka harus mengurus izin dari awal lagi," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S.Sos M.Si melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH MH kepada awak media menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan untuk pemilik bangunan supaya menghadap ke penyidik untuk dimintai keterangan.
"Melihat pelanggaran yang dilakukan, sekaligus menghindari hal-hal yang ditimbulkan oleh  bangunan yang tidak sesuai rekomendasi ini, untuk sementara ini kami hentikan dulu pembangunannya hingga ada perubahan revisi IMB oleh pemilik bangunan,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, agar menjadikan IMB sebagai pedoman yang wajib dijadikan pedoman dalam pembangunan.


"Jangan pula izin yang telah dikeluarkan, malah hanya untuk formalitas saja, jika sudah begini pembangunan tetap haris dihentikan karena sudah merpakan pelanggaran,” pungkasnya. (Iqbal)
sumber : riaulink.com, 13 mei 2019

Taruma City Superblock Diawali dengan Pembangunan Ruko



Karawang - Inovasi terbaru PT Agung Podomoro Land Tbk. (APL) ditunjukkan dengan menghadirkan proyek The New Superblock Taruma City seluas 5,6 hektar di Jalan Kertabumi, Karawang, Jawa Barat.
“Ini adalah superblok pertama dan saat ini satu-satunya di Kota Karawang,” ujar Vice President Director PT Agung Podomoro Land Tbk. Indra W. Antono mengklaim di acara groundbreaking The New Superblock Taruma City (18/10/2018).
The New Superblock Taruma City dikembangkan setelah sebelumnya berhasil membangun perumahan Grand Taruma. Tahap pertama pembangunan superblok ini dengan membangun ruko sebanyak 243 unit. Harga per unit mulai dari Rp1,8 miliar hingga Rp10 miliar.
“Awalnya penjualan ruko ini kami tujukan untuk customer loyal dulu, setelah itu baru ke kalangan lain,” kata Indra. Jika melihat rentang harga ruko itu, bisa dipastikan segmen pasar yang dibidik adalah menengah ke atas.
Kendati harga ruko itu dibanderol miliaran, tapi Indra optimistis akan diserap oleh pasar. Pasalnya, dia optimistis prospek pasar properti di Karawang masih bersinar. Apalagi, APL telah menggarap pasar properti Karawang sejak tahun 2011.
Menurutnya, ruko ini memiliki keunggulan karena memiliki dua view,menghadap Jalan Kertabumi dan Tribeca Park yang merupakan outdoor area. Kelebihan lain dari ruko ini memiliki basement sehingga tidak seperti ruko pada umumnya yang terkendala dengan masalah parkir.
Selain ruko, kawasan The New Superblock Taruma City akan dibangun business park, shop house, Taruma Park, F&B area, apartemen dan private residential.
Sebagai kawasan industri baik perusahaan nasional maupun multinasional, di Karawang banyak ekspatriat. Toh, APL tidak mengincar orang asing untuk pemasaran proyek superblok ini. Padahal, pemerintah telah memberikan peluang bagi warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia “Target pasar superblok ini untuk konsumen dalam negeri,” dia menegaskan.
Bagi APL, pembangunan superblok ini merupakan titik awal sebagai momentum pembangunan suatu kawasan Central Business District di Karawang.
Dalam kesempatan yang sama, General Manager Marketing Taruma City, Rina Irawan, mengaku lokasi superblok ini strategis. “Karena berada di jantung Kota Karawang,” ujar Rina. Lokasinya hanya berjarak 5 km dari pintu tol Karawang Barat dan 7 km dari pusat pemerintahan Kota Karawang. Jarak dari alun-alun pusat Kota Karawang pun hanya sekitar 3 km.
“Karena dibangun tepat di jantung Kota Karawang dan berada di tengah-tengah kawasan yang telah padat, sehingga menjadikan The New Superblock Taruma City sebagai The Last and The Best Piece in Karawang,” jelas Rina lagi.
Nantinya, lanjut Rina, superblok ini juga akan dibangun hunian mewah sebanyak 49 unit plus dan sebuah tower apartemen sebanyak 700 unit. “Kami akan pasarkan setelah tahap pertama pemasaran ruko ini. Nantinya, kami targetkan semua proyek superblok ini akan rampung tahun 2022,” ungkap Indra.

sumber : swa.co.id, 18 Oktober 2018

Pembangunan Ruko di Makassar Sangat Pesat


Hidayat Rachmat, Direktur Utama CV Rachmat, pengusaha dari Makasar yang fokus di penyewaan tenda, mengatakan, daerah Sulawesi Selatan (Sul-Sel) perkembangan perekonomiannya sangat pesat, indikasinya dari pendapatan perkapita dan pembangunan infrastrukturnya. “Perhotelan tumbuh cepat, baik hotel nasional maupun internasional sudah masuk di Makassar. Ada Trans Studio berani masuk di Makasar,” ujarnya.

Menurut Hidayat, saat ini Sul-Sel sangat pesat untuk bisnis atau investasi perumahan atau properti. “Kami sekarang juga ikut terjun investasi properti, terutama ruko dan ada perumahan juga, “dia menuturkan. Dalam penilaiannya jika perkembangan kota pesat, perkembangan ekonomi pesat itu ditunjukkan dengan peningkatan properti. Harga-harga lahan di Makassar sudah naik. Kalau di grade 1-10, Makaasar, diklaimmnya dengan poin 8 untuk investasi.
Sejauh ini dukungan Perda untuk bisnis cukup baik. Pengusaha nasional yang masuk ke Makassar cukup mendapat dukungan pemerintah, tidak menyulitkan untuk berinvestasi di sini. “Kami tetap harus minta perbaikan, untuk aspek SDM pemerintahan yang memang harus ditingkatkan skill dan layanannya,” saran Hidayat.
Pria yang pernah kuliah dan berbisnis Yogyakarta hingga 14 tahunan ini mengatakan, sekarang perusahaannya bukan saja menyewakan tenda, tapi juga membangun ruko-ruko dan perumahan. “Ruko kami pilih di jalan-jalan utama,” ujarnya. Juga sedang mengembangkan bisnis laundry dan katering. Lalu bisnis F&B, perusahaannya memiliki zjin membuka cabang Kopi Tiam Oey (milik Bondan Winarno). Untuk CV Rachmat sudah membuka cabang di Samarinda, Kalsel. Lalu akhir tahun 2012 akan buka di Surabaya. “Katering masih konsentrasi di Makassar, sedangkan kedai waralaba Kopi Tiam Oey kami yang pegang cabang Surabaya, Makassar dan Manado,” jelasnya.
Hidayat berpendapat, tahun 1990-an hanya kalangan keturunan Cina yang membeli ruko, saat ini menurutnya justru banyak kalangan orang asli Makassar yang membeli ruko. Lantai bawah untuk usaha, lantai dua untuk gudang, lantai tiga untuk tempat tinggal. “Sekarang Makassar jadi seperti kota ruko,” tuturnya bangga. (EVA)

sumber : swa.co.id, 28 Agustus 2012

Pembangunan Ruko di Jagakarsa Diprotes Warga


JAKARTA – Pembangunan rumah toko di Jalan Moh Kahfi Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan diprotes. Pembangunan lima unit ruko tiga lantai itu dinilai tidak sesuai dengan planing rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Hendy Wijaya, warga Cipedak mengaku heran melihat pembangunan ruko masih tetap berlanjut dan tidak ditertibkan.
“Kami minta kepada Pak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memerintahkan jajarannya melakukan penertiban. Kami juga minta Pak Gubernur tegas terkait planing tata ruang. Jangan sampai wilayah Jagakarsa yang ditetapkan sebagai daerah resapan air lama-lama berubah menjadi hutan beton,” kata Hendy Wijaya, Rabu (14/11).
Sekertaris Kecamatan Jagakarsa Mundari, ketika dikonformasi mengatakan, pihaknya akan meninjau proyek pembangunan pertokoan itu. “Kita akan cek proyek pembangunan pertokoan itu,” kata Mundari.
“Informasi dari seksi Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jagakarsa ada IMB-nya tahun 2017, tapi pengawasan oleh Sudin Citata,” tambahnya.
Syamril, staf marketing unit pertokoan saat dihubungi melalui seluler tidak membantah bila lima unit ruko setinggi tiga lantai tersebut hanya ber-IMB hunian. Namun, ia mengklaim ruko yang dipasarkannya seharga Rp 4,25 miliar per unit itu tidak akan mengalami masalah jika untuk digunakan sebagai kantor ataupun ruko.
“Yang sudah-sudah sih tidak ada masalah. Tapi nanti coba saya tanyakan lagi kepada orang kecamatan,” ungkap Syamril. (wandi/b)
sumber : poskotanews.com, 14 November 2018

Pembangunan Ruko Harus Dibatasi

Maraknya pembangunan ruko atau rumah toko dan rukan atau rumah kantor di kota-kota besar, salah satunya adalah Kota Medan, membuat orang...