SULSELSATU.com, PAREPARE – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare bersikap tegas dengan melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan rumah toko (ruko) yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Teguran itu berupa pemberhentian pembangunan ruko di Jalan Bau Masepe, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, yang merupakan milik Toko Sarimas.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Kota Parepare, Syahruni.
“Kita sudah layangkan surat teguran agar menghentikan atau tidak melanjutkan pembangunan ruko yang tak miliki IMB,” ujarnya, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, teguran itu sudah tiga kali dilayangkan.
Namun pemilik ruko membandel dan tetap melanjutkan aktivitas pekerjaan.
“Sudah tiga kali kami berikan teguran, tapi masih saja dilanjutkan. Kami harap pemilik ruko dapat taat aturan dan melengkapi berkas sebelum melanjutkan pembangunan rukonya,” tandasnya.
sumber : sulselsatu.com, 9 september 2019

Tidak ada komentar:
Posting Komentar